Analisis Berita

 

Nalar Pincang UGM

Atas Kasus Pemerkosaan


https://www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg  

    Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada pertengahan bulan Desember 2017 menjadi topik pembicaraan di salah satu forum diskusi daring media sosial. Bersumber dari berita media online resmi pers mahasiswa UGM (Universitas Gajah Mada) yaitu balairungpress.com yang berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” ini yang memaparkan bahwa kasus tersebut menjadi sangat viral, pun menjadi polemik berkepanjangan pada penghujung tahun berikutnya, 2018.

    Sesuai dengan isi berita tersebut menjelaskan bahwa kasus yang sempat ramai ini bermula dari desas-desus yang mengabarkan bahwa adanya kekerasan seksual yang menyebutkan kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Dengan adanya beberapa versi cerita yang beredar mengenai kasus tersebut, maka dilakukan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya kejadian tersebut. 

    Bulan Februari 2018, tim Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mewawancarai dan menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi pada waktu silam itu benar adanya. Hasil wawancara dengan salah seorang pejabat DPkM (Departemen Pengabdian kepada Masyarakat) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Ia pun mengonfirmasi kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku, yang dilakukan oleh HS (bukan nama sesungguhnya) selaku mahasiswa Fakultas Teknik kepada rekan satu tim-nya Agni (bukan nama sesungguhnya) selaku mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Setelah mendapat laporan dari lokasi kejadian, pihak DPkM pun mencabut dan membatalkan kegiatan KKN pelaku serta mengirimkan perwakilan untuk melakukan penyelidikan.

 Setelah proses investigasi selesai, Tim Investigasi memberikan dua jenis rekomendasi. Pertama, ditujukan bagi Agni selaku penyintas. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah perbaikan nilai KKN. Nuning mengatakan bahwa Tim Investigasi berhasil mengusulkan perubahan nilai yang sesuai dengan kontribusi Agni selama KKN. Per tanggal 14 September silam, Rekomendasi kedua menyangkut sanksi yang diberikan bagi HS. Menurut penjelasan Nuning, HS wajib memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya. HS juga diharuskan mengikuti konseling selama 2-6 bulan, sampai dirasa konseling telah mencapai hasil yang diharapkan. 

    Berdasarkan keputusan dan pendapat dari berbagai pihak sangat disayangkan karena  ada beberapa pihak yang mulanya menilai ini bukan perkosaan. Perempuan yang kerap disapa Wulan itu menilai bahwa segala rangkaian yang dialami penyintas jelas merupakan perkosaan. Wulan berpendapat bahwa pandangan yang kurang peka kepada penyintas membuat kasus Agni tidak diselesaikan secara serius sejak laporan pertama kali dilayangkan kepada pihak DPkM. Akibatnya, Agni harus melalui proses panjang untuk mengadvokasi dirinya sendiri. 

     Dari viralnya berita tentang kasus ini, berita di balairung tersebut melanggar kode etik Karena dalam kode etik disebutkan bahwa  Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. meskipun sudah menggunakan nama samaran tetapi identitas universitas dan tempat KKN tersebut dapat membuat pembaca mengetahui identitas asli korban.

Komentar