Analisis Berita
Nalar Pincang UGM
Atas Kasus Pemerkosaan

Kasus kekerasan seksual yang
terjadi pada pertengahan bulan Desember 2017 menjadi topik pembicaraan di salah
satu forum diskusi daring media sosial. Bersumber dari berita media online
resmi pers mahasiswa UGM (Universitas Gajah Mada) yaitu balairungpress.com yang
berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” ini yang memaparkan bahwa
kasus tersebut menjadi sangat viral, pun menjadi polemik berkepanjangan pada
penghujung tahun berikutnya, 2018.
Sesuai dengan isi berita tersebut menjelaskan bahwa kasus yang sempat ramai ini bermula dari desas-desus yang mengabarkan bahwa adanya kekerasan seksual yang menyebutkan kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Dengan adanya beberapa versi cerita yang beredar mengenai kasus tersebut, maka dilakukan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya kejadian tersebut.
Bulan Februari 2018, tim Badan
Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mewawancarai dan menemukan fakta
bahwa kejadian yang terjadi pada waktu silam itu benar adanya. Hasil wawancara
dengan salah seorang pejabat DPkM (Departemen Pengabdian kepada Masyarakat)
mengungkapkan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Ia pun mengonfirmasi
kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku, yang
dilakukan oleh HS (bukan nama sesungguhnya) selaku mahasiswa Fakultas Teknik
kepada rekan satu tim-nya Agni (bukan nama sesungguhnya) selaku mahasiswi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Setelah mendapat laporan dari lokasi
kejadian, pihak DPkM pun mencabut dan membatalkan kegiatan KKN pelaku serta
mengirimkan perwakilan untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keputusan dan pendapat dari berbagai pihak sangat disayangkan karena ada beberapa pihak yang mulanya menilai ini bukan perkosaan. Perempuan yang kerap disapa Wulan itu menilai bahwa segala rangkaian yang dialami penyintas jelas merupakan perkosaan. Wulan berpendapat bahwa pandangan yang kurang peka kepada penyintas membuat kasus Agni tidak diselesaikan secara serius sejak laporan pertama kali dilayangkan kepada pihak DPkM. Akibatnya, Agni harus melalui proses panjang untuk mengadvokasi dirinya sendiri.
Dari viralnya berita tentang kasus ini, berita di balairung tersebut melanggar kode etik Karena dalam kode etik disebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. meskipun sudah menggunakan nama samaran tetapi identitas universitas dan tempat KKN tersebut dapat membuat pembaca mengetahui identitas asli korban.
Komentar
Posting Komentar