Mengulas 9 Elemen Jurnalis Bill Kovach dan Tom Rosenstiel
9 Elemen Jurnalis Bill Kovach dan Tom Rosenstiel Berkaitan dengan Kode Etik
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik
jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan
profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini harus ditaati, Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
2. Peringatan keras.
3. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut :
1. Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
2. Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
3.Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4. Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
10.Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Wartawan yang merumuskan prinsip-prinsip berkaitan dengan kode etik adalah Bill Kovach dan Tom Rosenstiel . Bill Kovach dan Tom Rosenstiel merupakan seorang wartawan yang bisa dikatakan professional dalam bekerja. Kedua jurnalistik ini menulis buku yang berjudul The Elements of Journalism. Kovach mengawali karirnya sebagai seorang wartawan pada tahun 1959 di sebuah surat kabar. Setelah itu bergabung dan membangun karirnya selama 18 tahun di salah satu surat kabar ternama dan terbaik di surat kabar The New York Times, yang merupakan salah satu surat kabar di Amerika Serikat.
https://images.app.goo.gl/YPY7PdgusLkw6oD17
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople
Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers),
merumuskan prinsip-prinsip itu dalam Sembilan Elemen Jurnalisme.
Kesembilan elemen tersebut
adalah:
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
Kewajiban para jurnalis adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat. Bentuk “kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional.
Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis.
Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara
cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan
jurnalis dalam waktu tertentu. Prinsip pertama jurnalisme—pengejaran kebenaran,
yang tanpa dilandasi kepentingan tertentu (disinterested pursuit of
truth)—adalah yang paling membedakannya dari bentuk komunikasi lain.
Contoh kebenaran fungsional, misalnya, polisi
menangkap tersangka koruptor berdasarkan fakta yang diperoleh. Lalu kejaksaan
membuat tuntutan dan tersangka itu diadili. Sesudah proses pengadilan, hakim
memvonis, tersangka itu bersalah atau tidak-bersalah.
Apakah si tersangka yang divonis itu mutlak
bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Kita memang tak bisa mencapai suatu
kebenaran mutlak. Tetapi masyarakat kita, dalam konteks sosial yang ada,
menerima proses pengadilan –serta vonis bersalah atau tidak-bersalah– tersebut,
karena memang hal itu diperlukan dan bisa dipraktikkan. Jurnalisme juga bekerja
seperti itu.
2. Loyalitas pertama jurnalisme
adalah kepada warga (citizens)
Organisasi pemberitaan dituntut melayani
berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas, kelompok kepentingan
lokal, perusahaan induk, pemilik saham, pengiklan, dan banyak kepentingan lain.
Semua itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pemberitaan yang sukses. Namun,
kesetiaan pertama harus diberikan kepada warga (citizens). Ini adalah implikasi
dari perjanjian dengan publik.
Komitmen kepada warga bukanlah egoisme
profesional. Kesetiaan pada warga ini adalah makna dari independensi
jurnalistik. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan
terhadap kepentingan publik.
Jadi, jurnalis yang mengumpulkan berita tidak
sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang harus mendahulukan kepentingan
majikannya. Jurnalis memiliki kewajiban sosial, yang dapat mengalahkan
kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu tertentu, dan kewajiban ini
justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan mereka.
3. Esensi jurnalisme adalah
disiplin verifikasi
Yang membedakan antara jurnalisme dengan
hiburan (entertainment), propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin
verifikasi. Hiburan –dan saudara sepupunya “infotainment”—berfokus pada apa
yang paling bisa memancing perhatian. Propaganda akan menyeleksi fakta atau
merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi.
Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya.
Disiplin verifikasi tercermin dalam praktik-praktik
seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita,
dan meminta komentar dari banyak pihak. Disiplin verifikasi berfokus untuk
menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang
sering disebut sebagai “obyektivitas” dalam jurnalisme, maka yang obyektif
sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang digunakannya dalam meliput
berita.
Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu
peliputan: 1) Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada; 2) Jangan
mengecoh audiens; 3) Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan
metode Anda; 4) Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan
sendiri; 5) Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.
4. Jurnalis harus tetap
independen dari pihak yang mereka liput
Jurnalis harus tetap independen dari
faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang
bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar. Jadi, yang harus lebih
dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis tajuk
rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen, dan
kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi, kepentingan
publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi.
Adalah penting untuk menjaga semacam jarak
personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat
penilaian independen. Sekarang ada kecenderungan media untuk menerapkan
ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya. Misalnya, mereka tidak
boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu.
Independensi dari faksi bukan berarti
membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti
dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender.
Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah
yang harus didahulukan.
5. Jurnalis harus melayani
sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan
Jurnalis harus bertindak sebagai pemantau
independen terhadap kekuasaan. Wartawan tak sekedar memantau pemerintahan,
tetapi semua lembaga kuat di masyarakat. Pers percaya dapat mengawasi dan
mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, yaitu
hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak yang
menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang lemah,
yang tak mampu bersuara sendiri.
Prinsip pemantauan ini sering disalahpahami,
bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan mengartikannya sebagai
“mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan.” Prinsip pemantauan juga terancam
oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau “pengawasan” yang lebih bertujuan
untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi, ketimbang untuk benar-benar
melayani kepentingan umum.
Namun, yang mungkin lebih berbahaya, adalah
ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang secara efektif mungkin
menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh pers untuk mewujudkan
peran pemantauan mereka.
6. Jurnalisme harus menyediakan
forum bagi kritik maupun komentar dari publik
Apapun media yang digunakan, jurnalisme
haruslah berfungsi menciptakan forum di mana publik diingatkan pada
masalah-masalah yang benar-benar penting, sehingga mendorong warga untuk
membuat penilaian dan mengambil sikap.
Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah
forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada akhirnya dibentuk atas
kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sama sebagaimana
halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang
tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi informasi pada publik.
Sebuah perdebatan yang melibatkan prasangka
dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi warga. Perdebatan
yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang berkembang, tidaklah
melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan publik. Yang tak kalah
penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari komunitas, bukan kalangan
ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik sebagai sasaran iklan.
7. Jurnalisme harus berupaya
membuat hal yang penting itu menarik dan relevan
Tugas jurnalis adalah menemukan cara untuk
membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar
atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran
yang tepat antara yang kurang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan
hari mana pun.
Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan
yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami
dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang
ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisne.
8. Jurnalis harus menjaga agar
beritanya komprehensif dan proporsional
Jurnalisme itu seperti pembuatan peta modern.
Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar di dalam masyarakat.
Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya proporsional dan
komprehensif.
Dengan mengumpamakan jurnalisme sebagai
pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci
akurasi. Kita juga terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam
berita.
9. Jurnalis memiliki kewajiban
untuk mengikuti suara nurani mereka
Setiap jurnalis, dari redaksi hingga dewan
direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab personal, atau sebuah
panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab untuk menyuarakan
sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang
serupa.
Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan
redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip jurnalistik.
Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya
kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik,
pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika keadilan (fairness) dan
akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu.
Dalam kaitan itu, pemilik media juga dituntut
untuk melakukan hal yang sama. Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi
dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini, atau perusahaan induk mereka,
perlu membangun budaya yang memupuk tanggung jawab individual. Para manajer juga
harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan keprihatinan para
jurnalisnya.
Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan
Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Yaitu:
10.
Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan
berita.
Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan
teknologi informasi, khususnya internet. Warga bukan lagi sekadar konsumen
pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat
dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism),
jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat
menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian
juga mendorong perkembangan jurnalisme.

Komentar
Posting Komentar